Breaking News

6/recent/ticker-posts

Hukum Harus Tegas, Advokat Muda Desak Penindakan Galian C Ilegal di Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Simalungun

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Diduga aktivitas galian C ilegal di Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara semakin merajalela dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan oleh aparat penegak hukum (APH).

Bayu Atmaja, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun.

Kita sangat kecewa. Ini sudah berlangsung lama dan terus dipertontonkan di depan publik. Di mana ketegasan hukum kita? Apa kegiatan melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?” ujar Advokat muda itu.

Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menodai wibawa hukum.

Dia menambahkan bahwa dirinya mencurigai adanya dugaan pembiaran secara sistematis oleh oknum APH. Dugaan tersebut diperkuat dengan oknum TNI berpangkat kapten dan oknum pensiunan TNI yang sering datang ke galian C tersebut.

Aturan Hukum Terkait Galian C Ilegal

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109:

Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”

3. Jika Oknum APH Terlibat:

Pasal 421 KUHP:

Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Bayu Atmaja, SH, MH meminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara segera menurunkan tim gabungan untuk menindak galian C ilegal di Nagori Bandar Rejo.

Ombudsman RI dan Komnas HAM diharapkan menyelidiki dugaan pembiaran oleh oknum aparat.

DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara diminta membuka data izin tambang secara transparan kepada publik.

"Negeri ini tidak boleh tunduk pada mafia tambang. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka hancurlah keadilan,” tutup Bayu Atmaja, SH, MH. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar