Tarunaglobalnews.com Simalungun — Viralnya pemberitaan di media sosial, Riry Nurohmawaty, S.Pd selaku Plt Kepala SMK Negeri 1 Bandar Masilam mengatakan LSM dan Wartawan hanya minta uang dan adanya proyek revitalisasi di Sekolah tersebut diduga memakai pihak ketiga, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Panca Budi Perdagangan bersama BEM SI akan melakukan aksi damai.
"Terkait perkataan Plt Kepala SMK Negeri 1 Bandar Masilam yang mengatakan LSM dan Wartawan hanya minta uang, hal itu sudah melecehkan seluruh LSM dan Wartawan selaku sosial kontrol."ucap Ketua BEM STAI Panca Budi Perdagangan Nia Ramadhani, CPM, didampingi Penasehat Muhammad Nasrin Syahputra, CPM kepada awak media di Kota Perdagangan. Rabu (3/9/2025).
Masih dikatakan Nia Ramadhani, CPM, semestinya seorang tenaga pendidik apalagi seorang kepala sekolah seharusnya tidak berkata seperti itu.
"Tentunya perkataannya itu mencederai hati para LSM dan Wartawan, Apakah karena ada proyek revitalisasi di SMK Negeri 1 Bandar Masilam, jadi takut terbongkar diduga ada jual beli proyek."ucap Ketua BEM STAI Panca Budi Perdagangan.
Sementara itu, hal senada diungkapkan Penasehat BEM STAI Panca Budi Perdagangan Muhammad Nasrin Syahputra, CPM mengatakan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa damai didepan SMK Negeri 1 Bandar Masilam.
"Ya, kami akan membuat kajian-kajian terlebih dahulu dan kami sudah menyusun surat pemberitahuan untuk aksi kepada pihak kepolisian."Kata Muhammad Nasrin Syahputra, CPM.
Ditambahkannya, Bukannya kepala sekolah memiliki pendidikan yang tinggi, perkataannya itu seperti seorang yang tidak memiliki pendidikan dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution minta OPD senantiasa terbuka dengan wartawan.
"Apa karena ada proyek revitalisasi sebesar Rp 1,5 Miliar lebih jadi Plt Kepala SMK Negeri 1 Bandar Masilam jadi bersikap seperti itu, atau jangan-jangan proyek revitalisasi tersebut sudah dilakukan jual beli."ucap Penasehat BEM STAI Panca Budi Perdagangan Muhammad Nasrin Syahputra, CPM, yang juga merupakan Ketua Karang Taruna Kecamatan Bandar Masilam.
Seperti diketahui, peraturan mengenai kemandirian Sekolah Menengah Kejuruan dalam mengelola program tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Sekolah Menengah Kejuruan, menekankan pentingnya kemandirian sekolah dalam pengelolaan program. (Fadli)
Bersambung.....
0 Komentar