Tarunaglobalnews.com Medan — Buntut dari ditahannya dua oknum wartawati dan satu orang oknum anggota dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial DSM, R dan A, Sejumlah insan pers dan anggota LSM yang tergabung aliansi wartawan dan LSM peduli keadilan menggelar aksi damai di depan Mapoldasu jalan Sisingamangaraja Km.10 Medan, Selasa (10/6/2025) siang.
Dalam orasinya R.Anggi Syaputra selaku orator aksi meneriakkan bahwasanya penahanan kedua oknum wartawati dan satu orang oknum anggota LSM cacat demi hukum karena penangkapan ketiga oknum oleh unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang terkesan dikondisikan seolah-olah telah terjadi tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Jo 369 KUHP yang dilakukan oleh ketiga oknum terhadap seorang kepala sekolah (Kepsek) SDN 101928 berinisial MS.
"Bapak Kapolda... dengan kami anggap cacat hukumnya dari penangkapan dan penahanan ketiga rekan kami tersebut , itu Kapolda Sumatera Utara diminta untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin yang diduga bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," teriak Anggi Saputra.
Selanjutnya R.Anggi Syaputra meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melalui Kapolresta Deli Serdang agar kasus yang ditangani Polsek Beringin di hentikan (SP3) melalui wadah restoratif justice sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2024.
"Kami juga dari aliansi wartawan dan LSM peduli keadilan meminta perlindungan hukum dari Kapolda Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas jurnalistik dari kriminalisasi yang bertolak belakang dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ungkap Anggi Syaputra.
Kurang lebih satu setengah jam melakukan orasi, akhirnya beberapa orang peserta aksi diterima oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferri Walintukan mewakili Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Kabid Humas, di hadapan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferri Walintukan, penasehat hukum kedua oknum wartawati dan satu orang oknum anggota LSM, Ihwan Banchin S.H menjelaskan kronologis peristiwa kejadian berawal dari permintaan penghapusan berita (take down) oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) SDN 101928 terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) untuk kegiatan pentas seni (pensi) perpisahan siswa kelas 6.
"Dari peristiwa yang terjadi bila dianalisa sudah jelas ada kesepakatan kedua belah pihak antara pihak wartawan dengan kepsek untuk penghapusan berita dimaksud. Yang pada akhirnya muncul angka biaya penghapusan berita yang berujung terjadinya penangkapan kedua wartawati dan satu orang anggota LSM yang terkesan dikondisikan. Terkesan Kepsek terlebih dahulu berkordinasi dengan anggota kepolisian Polsek Beringin," terang Ihwan Banchin.
Untuk itu selaku kuasa hukum dari kedua wartawati dan satu orang anggota LSM, saya meminta agar penangkapan dan penahanan terhadap klien kami dapat dikaji ulang, sambungnya.
Sementara itu, ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Media Online Indonesia (DPD IWO-I) Ibrahim Effendy Siregar meminta dengan tegas Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas agar proses hukum kedua wartawati dan satu orang anggota LSM dihentikan (SP3) melalui wadah restoratif Justice. (Ewi)
0 Komentar